
Jasa Pembuatan PIRT: Solusi Praktis Menangani Izin Edar Usaha Kuliner Rumahan Anda
Produksi pangan rumahan kini makin berkembang. Banyak pelaku UMKM yang berhasil memasarkan produknya secara online maupun offline. Namun, izin edar produk seperti PIRT sering kali terlewatkan. Padahal, izin ini bukan sekadar aturan, melainkan syarat distribusi produk.
Sayangnya, banyak pelaku usaha yang merasa kesulitan saat mengurus PIRT sendiri. Dari minimnya informasi, dokumen yang rumit, hingga proses yang lama. Oleh karena itu, kami hadir menawarkan layanan pengurusan PIRT untuk Anda.
[Apa Itu PIRT dan Siapa yang Membutuhkannya?]
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah legalitas resmi untuk produk makanan/minuman rumahan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
PIRT wajib dimiliki oleh produsen makanan ringan seperti:
- Makanan ringan
- Jamu, teh herbal, sari buah
- Sambal, abon, makanan kering
Produk seperti makanan kaleng tidak bisa pakai PIRT dan harus izin BPOM.
[Manfaat Memiliki Izin PIRT]
Dengan memiliki PIRT, Anda akan mendapatkan manfaat seperti:
- Legalitas usaha
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Syarat masuk ke marketplace dan swalayan
- Pintu awal ke legalitas lanjutan seperti BPOM/Halal
[Kendala Umum Saat Mengurus PIRT]
Banyak pelaku usaha yang:
- Tidak tahu harus mulai dari mana
- Bingung buat label produk
- Tidak sempat ikut pelatihan
- Kesulitan isi formulir
[Solusi Praktis: Gunakan Jasa Kami]
Dengan menggunakan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Pendampingan lengkap
- Bantuan dokumen dan label
- Pendaftaran pelatihan keamanan pangan
- Koordinasi dengan Dinas Terkait
- Progres laporan secara berkala
[Kenapa Memilih Kami?]
Sudah membantu banyak UMKM
Efisien dan transparan
Biaya flat tanpa biaya tambahan
Tim ahli perizinan
One stop service
[Testimoni Klien]
Ibu Rina – Bandung:
"Dulu bingung urus PIRT, tapi dibantu tim ini jadi gampang. Sekarang produk saya dijual di toko oleh-oleh."
Mas Budi – Yogyakarta:
"Produk teh herbal saya sudah bisa masuk marketplace. Semua karena PIRT yang diurus lewat jasa ini."
[Cara Order Jasa Pembuatan PIRT]
Proses 100% online dan mudah:
1. Hubungi kami via WA
2. Konsultasikan produk Anda
3. Lengkapi dokumen
4. Kami urus sampai selesai
WhatsApp: 0813-1204-4230
Website: www.javamaya.id
[Ayo Urus Legalitas Produk Anda Sekarang!]
Yuk segera urus! PIRT adalah langkah awal dalam membangun kepercayaan pelanggan. Kami siap jadi rekan usaha untuk Anda.
PROMO:
Harga spesial untuk 20 klien pertama!